Peredaran Miras Bergeser dari Kota ke Wilayah Kampung, DPRD Pertanyakan Efektivitas Penertiban Operasi Lapangan
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : DPRD Berau menyoroti persoalan peredaran minuman keras (miras) yang disebut semakin meluas di wilayah Bumi Batiwakkal. Jika sebelumnya peredaran lebih banyak di perkotaan, kini muncul kekhawatiran bahwa distribusi dan penjualan miras mulai bergerak hingga ke wilayah Kecamatan dan Kampung.
Perubahan pola
tersebut menjadi perhatian unsur Pimpinan DPRD Berau karena dinilai dapat
memperluas dampak sosial di tengah masyarakat apabila tidak diantisipasi
melalui pengawasan yang lebih konsisten dan penindakan yang efektif.
Salah satu wilayah
yang ikut menjadi sorotan adalah Kecamatan Sambaliung, termasuk kawasan Kampung
Labanan yang disebut mulai terdampak oleh peredaran tersebut.
Wakil Ketua I DPRD
Berau, Subroto, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah daerah
bersama aparat penegak hukum dalam melakukan penertiban. Namun menurutnya,
pendekatan yang dilakukan perlu dievaluasi agar hasil operasi tidak berhenti
pada kegiatan rutin tanpa dampak yang signifikan terhadap penurunan peredaran.
Menurut Subroto,
salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah efektivitas operasi di
lapangan. Ia menilai minimnya hasil sitaan dalam beberapa operasi terakhir
perlu dibaca lebih jauh dan tidak langsung dimaknai sebagai berkurangnya
peredaran. Ada kemungkinan, kata dia, informasi mengenai waktu dan lokasi
operasi telah diketahui lebih awal oleh pihak tertentu sehingga memberikan
ruang bagi pelaku untuk memindahkan atau menyembunyikan stok sebelum petugas
tiba.
Meski tidak menyebut
adanya bukti spesifik terkait dugaan tersebut, Subroto menilai pola semacam itu
perlu menjadi bahan evaluasi bersama agar tujuan penertiban benar-benar
tercapai.
“Secara kontinu saja,
walaupun sedikit kalau setiap hari dirazia insyaallah akan kurang,” ujarnya.
Pernyataan itu
sekaligus menegaskan bahwa menurut DPRD, konsistensi lebih penting dibanding
operasi yang hanya berlangsung sesaat tetapi tidak berkelanjutan.
Subroto menilai
peredaran miras merupakan persoalan yang tidak cukup diselesaikan melalui
penindakan satu kali. Dibutuhkan pola pengawasan yang berjalan terus-menerus
agar ruang distribusi semakin terbatas. Karena itu, DPRD meminta pemerintah
daerah, kepolisian, dan kejaksaan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam
pengawasan dan penindakan.
Perhatian juga
diarahkan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) maupun lokasi-lokasi yang diduga
menjadi titik distribusi dan penjualan miras tanpa izin. Namun menurut DPRD,
pengawasan tidak boleh berhenti pada aktivitas penjualan semata. Penelusuran
terhadap jalur distribusi, pola penyimpanan, hingga kemungkinan perpindahan
titik peredaran ke wilayah yang lebih jauh dari pusat kota juga dinilai penting
untuk dilakukan.
Subroto menegaskan
bahwa operasi lapangan akan sulit memberikan hasil maksimal apabila strategi
yang digunakan masih mudah diprediksi. Ia mendorong agar pola penertiban dibuat
lebih tertutup dan tidak diumumkan lebih dahulu agar pelaku tidak memiliki kesempatan
menyesuaikan pergerakan sebelum petugas turun.
Menurutnya, unsur kerahasiaan menjadi bagian penting dalam menjaga efektivitas operasi dan memastikan penindakan berjalan sesuai tujuan. “Jangan sampai bocor, karena ini kepentingan kita bersama,” tegasnya.
DPRD berharap langkah penertiban yang lebih konsisten dan terukur tidak hanya mampu menekan angka peredaran miras, tetapi juga menjaga ketertiban sosial dan memberikan rasa aman bagi masyarakat hingga ke wilayah kampung.
Di sisi lain, DPRD
juga menilai pengawasan yang berkelanjutan dapat menjadi pesan bahwa upaya
menjaga ketertiban bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan
dukungan seluruh elemen masyarakat. Dengan semakin meluasnya perhatian terhadap
persoalan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat strategi
pengawasan agar peredaran miras tidak terus bergerak mengikuti celah yang ada
di lapangan. (sep/FN/Advertorial)